BIN NUSANTARA YERUSALEM – Untuk pertama kalinya dalam hampir enam dekade, kesunyian yang mencekam menyelimuti kompleks Masjid Al-Aqsa pada perayaan Idulfitri, Jumat (20/3). Otoritas keamanan Israel secara resmi menutup akses ke situs suci tersebut, memaksa ribuan warga Palestina bersujud di aspal jalanan dan jalur menuju Kota Tua di bawah pengawasan ketat barikade polisi.

​Kebijakan drastis ini mencatatkan sejarah kelam sebagai penutupan total pertama saat salat Id sejak tahun 1967, menandai titik nadir baru dalam 59 tahun pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

​Alasan Keamanan vs Realita Pendudukan

​Melansir laporan The Guardian, penutupan ini dipicu oleh eskalasi konflik regional pasca-serangan militer gabungan Israel dan Amerika Serikat ke Iran yang dimulai sejak akhir Februari lalu. Pejabat keamanan Israel berdalih bahwa penutupan Al-Haram al-Sharif adalah langkah preventif demi menjaga stabilitas keamanan di tengah ketegangan Timur Tengah yang kian membara.

​Namun, bagi warga Palestina yang tertahan di balik kawat berduri, alasan tersebut dipandang sebagai retorika usang. Ada dugaan kuat bahwa Israel memanfaatkan momentum konflik regional untuk memuluskan strategi jangka panjang: memperketat kontrol permanen atas kompleks Al-Aqsa.

​Tanpa akses ke pelataran masjid, gelombang jemaah meluap ke gerbang-gerbang Kota Tua. Di bawah bayang-bayang moncong senjata dan barikade besi, gema takbir tetap berkumandang, meski bercampur dengan isak tangis dan amarah yang tertahan.

Polisi Israel memblokade setiap celah masuk, menciptakan zona steril di sekitar area yang biasanya menjadi pusat sukacita Idulfitri.

Warga meyakini bahwa pembatasan ini bukan sekadar soal keamanan transitif, melainkan upaya sistematis untuk mengubah status quo tempat suci ketiga umat Islam tersebut.

​Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa di tengah gejolak geopolitik besar antara kekuatan nuklir dan aliansi global, warga sipil Palestina di Yerusalem tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung dari pengikisan ruang gerak dan kebebasan beragama.(red)

Lynaa marlinaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *